"Selamat kepada seluruh siswa kelas 12 yang telah menempuh Ujian Nasional. Karena dinyatakan Lulus 100 %

Minggu, 04 Juli 2010

Urgensi Permendiknas RSBI dan SBI

Ditulis oleh Adib Minnanurrachim, tanggal 15-04-2009


Jakarta (Mandikdasmen): Dalam waktu dekat, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). akan segera disusun Demikian salah satu butir pengantar Dr Yusuf Muzakkir, Kepala Bagian Tatalaksana Sekretariat Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Setditjen Mandikdasmen), pada acara rapat koordinasi persiapan workshop RSBI dan SBI, di Ruang Sidang lantai lima Gedung E Kompleks Depdiknas, Senayan, Jakarta (Rabu, 15 April 2009).


Menurut Yusuf, kelahiran Permendiknas RSBI dan SBI tersebut sangat mendesak untuk menengahi beragam masalah seiring tumbuh berkembanya RSBI di Indonesia. “Ada propinsi yang membuat semacam edaran kepada kabupaten dan kota di wilayahnya, yang pada intinya tidak memfungsikan peran kabupaten dan kota terhadap penyelenggaraan RSBI dan SBI. Nah hal ini kan perlu segera diatasi,” kata Yusuf.
Rapat koordinasi persiapan Workshop RSBI dan SBI di atas, selain dihadiri para pejabat di lingkungan Tatalaksana Setditjen Mandikdasmen, juga dihadiri Kepala Bagian Perencanaan Setditjen Mandikdasmen, Bagian Kelembagaan dari lima Direktorat Ditjen Mandikdasmen, dan PMPTK serta Pusat Kurikulum (Puskur).
Menanggapi persoalan yang diutarakan Yusuf, semua peserta rapat sepakat tentang relevansi Permendiknas RSBI dan SBI. Bahkan di antara mereka menambahkan tentang relevansi Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri, untuk menghadapi berbagai kebijakan para kepala daerah.

Tidak sekedar Permendiknas, namun juga dibutuhkan SKB. "Karena tak sedikit dari kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota yang tidak mengikuti Peraturan di tingkat Permen,” jelas Heri, pejabat dari PMPTK.

Menanggapi persoalan tersebut, Yusuf mengatakan bahwa usulan SKB cukup menarik. Namun menurutnya, proses penyusunan SKB tidak mudah. “Nanti akan kita carikan celah-celah hukumnya,” jawab Yusuf.

Sementara itu, menurut Heri, staf dari  Puskur bahwa dalam proses pembuatan Permendiknas RSBI dan SBI, hendaknya tidak melupakan peraturan lainnya. “Kita juga perlu melihat PP No 38, agar isi dari Permendiknas RSBI dan SBI nantinya menjadi sempurna,” katanya.*

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Kangen suasana soerjo alam..

 
Powered By Blogger
Powered By Blogger
Powered By Blogger

Great Morning ©  Copyright by SMP-SMA SOERJO ALAM | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks